Tugas
- Menyusun program kerja selama satu periode kepengurusan.
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengatur jalannya roda organisasi.
- Memimpin rapat-rapat pengurus, baik rapat khusus BPH maupun rapat umum yang diikuti oleh semua unsur pengurus.
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan atau kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam rapat organisasi.
- Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya.
- Bersama Sekretaris Umum untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat internal maupun eksternal.
- Bersama BPH untuk merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program kerja organisasi.
- Melaksanakan evaluasi kepengurusan.
0 comments
Posting Komentar