Divisi Asesmen

Tugas

  • Menyusun program kerja selama satu periode kepengurusan.
  • Memimpin, mengkoordinasikan dan mengatur jalannya roda organisasi.
  • Memimpin rapat-rapat pengurus, baik rapat khusus BPH maupun rapat umum yang diikuti oleh semua unsur pengurus.
  • Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan atau kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam rapat organisasi.
  • Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya.
  • Bersama Sekretaris Umum untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat internal maupun eksternal.
  • Bersama BPH untuk merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program kerja organisasi.
  • Melaksanakan evaluasi kepengurusan.

0 comments

Posting Komentar