Badan Pengurus Harian (BPH) merupakan salah satu badan yang melakukan fungsi kontrol, koordinasi, pengembangan dan peningkatan sistem menajemen administrasi dan keuangan serta komunikasi dalam membangun hubungan internal dan eksternal LSO Peer Counseling OASIS. Badan Pengurus Harian OASIS saat ini terdiri dari direktur, wakil direktur, sekretaris, dan bendahara.
Direktur
Tugas:
- Menyusun program kerja selama satu periode kepengurusan.
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengatur jalannya roda organisasi.
- Memimpin rapat-rapat pengurus, baik rapat khusus BPH maupun rapat umum yang diikuti oleh semua unsur pengurus.
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan atau kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam rapat organisasi.
- Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya.
- Bersama Sekretaris Umum untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat internal maupun eksternal.
- Bersama BPH untuk merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program kerja organisasi.
- Melaksanakan evaluasi kepengurusan.
Tanggung Jawab:
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan secara eksternal dalam Musyawarah Senat Mahasiswa Fakultas Psikologi (MUSEMA-F).
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan secara internal kepada Pengurus dan Demisioner LSO Peer Counseling OASIS pada akhir masa bakti kepengurusan.
- Bertanggungjawab atas semua kegiatan organisasi.
Kewenangan:
- Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi melalui kesepakatan dalam rapat pengurus organisasi.
- Mengusulkan pembaharuan sistem kerja.
- Mengambil keputusan akhir.
- Melakukan resuffle pengurus sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO)
- Mencabut keanggotaan sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO)
Sekretaris
Tugas:
- Bertanggung jawab dalam pembuatan SOP (Standart Operating Procedure) tata administrasi
- Bertanggung jawab terhadap administrasi tata persuratan kegiatan serta kearsipan
- Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ)
- Reminder agenda dalam lingkup kegiatan LSO Peer Counseling OASIS selama satu periode kepengurusan kepada semua kepanitiaan dan keanggotaan
- Bertanggung jawab untuk bekerjasama dan membantu Direktur dalam menjalankan fungsi managerial (planning, organizing, actuating, dan controlling
Bendahara
Tugas:
- Bertanggung jawab dalam pembuatan SOP (Standart Operating Procedure) keuangan
- Bertanggung jawab untuk mengatur, menampung, mengurus pencatatan penerimaan dan pengeluaran semua keuangan yang ada sesuai prosedur dan otoritas yang di milikinya, serta reimbursement seluruh dana di buku besar.
- Mengarsipkan seluruh bukti asli penerimaan dan pengeluaran yang telah tervalidasi.
- Menyusun seluruh laporan keuangan organisasi selama satu kepengurusan sebagai pertanggung jawaban kepada Direktur.
0 comments
Posting Komentar